Siswi SMP di Buru Dilecehkan 18 Pria dari Januari-Agustus 2017
Nasional, Ambon - Seorang siswi SMP di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku mengalami pelecehan seksual oleh 18 orang selama kurun waktu Januari hingga akhir Agustus 2017.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, korban yang masih berusia 13 tahun itu tak berani melapor ke polisi lantaran takut. Namun melalui saudaranya, NR menceritakan tragedi nahas yang menimpanya kemudian dilaporkan ke Polres Pulau Buru pada Sabtu, 2 Agustus, 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim ) Polres Pulau Buru Ajun Komsisaris Ryan Citra Yudha membenarkan ihwal laporan tersebut. Pihaknya tengah menangani kasus asusila yang menimpa remaja itu serta telah menetapkan 18 pelaku sebagai tersangka. “Korban memang mendapat tindakan asusila dari 18 orang laki-laki, setiap pelaku berbeda tempat kejadiannya, terjadi sejak Januari sampai Akhir Agustus 2017,” kata dia kepada wartawan Senin 4 September 2017.
Delapan belas orang yang telah diperiksa itu terdiri dari sepuluh pria dewasa dan 8 lainnya anak-anak. Kepada terduga pelaku yang masih anak-anak polisi akan melakukan penanganan sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Sedangkan untuk 10 lainnya dikenakan pasal 287 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak juncto UU Perlindungan Anak.
"Dari 18 pelaku tersebut delapan orang pelaku di bawah umur ditangani secara diversi sesuai Undang-Undang Peradilan anak, ” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait dalam siaran pers nya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan sanksi pidana terhadap 18 pelaku pelecehan seksual itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ditambahkannya, kejahatan seksual yang dilakukan bergerombol harus mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. “Akan tidak adil dan tidak bermoralnya kita jika kita biarkan terus merajalelanya predator kejahatan seksual,” ujar Aris.
RERE KHAIRIYAH
Komentar
Posting Komentar