Pengacara Buni Yani Akan Hadirkan Yusril Ihza Sebagai Saksi
Nasional, Bandung - Pengacara terdakwa kasus dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani, berencana menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli pada sidang pekan depan. Yusril akan diminta memberikan keterangan soal hukum tata negara yang menyangkut kebebasan berekspresi.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian mengatakan, kasus yang menimpa kliennya itu ada keterkaitan dengan kebebasan berpendapat yang telah dilindungi Undang-undang. Pihaknya meminta Yusril menjadi saksi ahli untuk menjelaskan perbedaan ujaran kebencian dengan kebebasan berpendapat.
"Bahwa apa yang dilakukan pak Buni ini bagian dari kebebasan berpendapat apalagi (Buni) mengajak berdiskusi," ucap Aldwin saat ditemui selepas mendampingi Buni pada sidang, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Selasa, 5 September 2017.
Baca juga: Jaksa Agung: Ahok Tak Perlu Hadiri Sidang Buni Yani
Ia menolak kliennya didakwa telah melakukan ujaran kebencian. Ia menyebutkan, apa yang diposting Buni Yani di laman Facebook miliknya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Yang diupload Pak Buni bukan konten ilegal. Yang bisa dijerat UU ITE itu apabila memenuhi unsur konten ilegal seperti penghinaan, pornografi perjudian," kata dia.
Selain akan mendatangkan Yusril, pengacara Buni Yani akan menghadirkan dua saksi ahli lainnya, yakni ahli di bidang sosiologi dan IT.
Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Perakara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
IQBAL T. LAZUARDI S
Komentar
Posting Komentar