Langsung ke konten utama

Tawuran Antarwarga di Johar Baru, 10 Orang Tersangka Ditangkap

Metro, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang tersangka warga yang melakukan tawuran yang terjadi di Jalan Rawa Selatan II, Gang Buntu, RW 07, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Aryo Seto mengatakan, tersangka melakukan tawuran saat perayaan Idul Adha, Jumat, 1 September 2017. "Sedang hari raya umat Islam, kok bisa otaknya tawuran?," kata Suyudi di Balai RW 07, Gang Buntu, Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Ahad, 3 September 2017.

Baca: Tawuran Warga Johar Baru Rutinitas Tahunan

Adapun pelaku yang membawa senjata tajam, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

FRISKI RIANA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tidur Terpisah? Bayi Bisa Lebih Nyenyak. Hati-hati SIDS

Siswi SMP di Buru Dilecehkan 18 Pria dari Januari-Agustus 2017

Marshinda Berfoto Seksi Mengingatkan Julia perez